Kementerian Kesehatan menargetkan percepatan vaksinasi Covid 19, dengan menargetkan vaksinasi satu juta dosis perhari mulai Juni mendatang. "Kita kejar vaksinasi ini. Sampai awal Juni kita sudah harus di atas 1 juta dosis per hari. Kalau tidak 1 juta dosis per hari, kita akan lewat satu tahun," kata Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu, Rabu (19/5/2021). Maxi mengatakan sejauh ini pemberian vaksin dosis pertama sebesar 13 juta lebih. Sementara vaksinasi dosis kedua sebanyak 9 juta lebih.
Total vaksinasi dosis pertama dan kedua, kata Maxi, sudah mendekati 23 juta lebih dosis. "Persentase sasaran 181 juta yang divaksin memang baru sekitar 8 persen. Tapi progres ini sangat tergantung kesediaan vaksin," ucap Maxi. Menurutnya, vaksin yang datang bulan Januari sampai Juni sekitar 45 juta. Sementara untuk Juli hingga Desember, sasarannya sebanyak 140 juta dosis vaksin.
"Kalau menurut saya, ini seperti masih latihan kita. Nanti di bulan Juli sampai Desember yang betul betul kita minta dukungan semua, di samping pemerintah daerah juga swasta termasuk TNI Polri," kata Maxi. Sementara itu, Direktur Utama PT Biofarma (Persero) Honesti Basyir mengatakan, Biofarma telah mendistribusikan 30 juta dosis vaksin Covid 19 ke seluruh Indonesia hingga 18 Mei 2021. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR. Honesti memaparkan perinciannya bahwa 29,9 juta sudah didistribusikan ke provinsi dan kabupaten yang di Indonesia.
Dari 29,9 juta dosis vaksin produksi Biofarma, 3 juta dosis vaksin jadi hasil impor dari Sinovac, dan donasi vaksin sebesar 4,1 juta dosis dari Covax/Gavi. Selain itu, katanya, sudah tersedia bahan baku hingga 65.500.000 dosis hingga 18 Mei lalu. Sedangkan total produksi 48.793.100. Menurutnya, kapasitas produksi pertahun hingga 267.600.000. Holding farmasi telah memproduksi 65,5 juta bahan baku tersebut menjadi 48,7 juta dosis vaksin.
"Dari 48,7 juta sekitar 32,9 juta dosis sudah mendapatkan izin rilis dari BPOM. Sedangkan sisanya yang sebanyak 15,8 juta dosis masih dalam proses menunggu izin," kata Honesti, Kamis (20/5). Panduan Kemenkes Saat ini, di Indonesia telah terdeteksi 26 kasus varian baru virus corona. Ancaman varian tersebut berpotensi membuat kasus Covid 19 di Tanah Air meledak, lantaran penularannya sangat cepat.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menilai dibutuhkan respons cepat untuk mencegah penularan berkelanjutan. Ini dilakukan melalui langkah strategis pencegahan dan pengendalian Covid 19 dengan mempercepat dan meningkatkan kapasitas pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi kasus Covid 19. Pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi merupakan satu proses rangkaian kegiatan yang berkesinambungan yang akan berhasil jika melibatkan masyarakat dalam pelaksanaannya dan koordinasi antara unit pemerintah pada berbagai level. Menkes Budi menetapkan pedoman pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor Hk.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Pengendalian COVID 19.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut,Pemeriksaan disebutkan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk penegakan diagnosis dari kasus Covid 19 melalui uji laboratorium. Sementara Pelacakan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mencari dan memantau kontak erat dari kasus konfirmasi atau kasus probable. Selanjutnya Karantina diartikan sebagai upaya memisahkan seseorang yang terpapar Covid 19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.
Kemudian Isolasi adalah upaya memisahkan seseorang yang sakit yang membutuhkan perawatan Covid 19 atau seseorang terkonfirmasi Covid19, dari orang yang sehat yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan. "Rata rata masa inkubasi Covid 19 adalah 5 6 hari walaupun pada sedikit kasus dapat mencapai 14 hari. Seseorang yang tertular dapat menjadi sumber penularan mulai sekitar 2 hari sebelum orang tersebut menunjukkan gejala," terang Budi di Jakarta, Kamis (20/5/2021). Mantan wamen BUMN ini menjelaskan, masa inkubasi Covid 19 menjadi dasar pertimbangan strategi pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi. Strategi ini juga dapat dipertajam menggunakan informasi hasil pemeriksaan laboratorium.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kriteria wilayah akses dan kecepatan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT). Entry dan exit test dilakukan menggunakan kriteria wilayah akses dan kecepatan pemeriksaan NAAT mengikuti ketentuan yang berlaku.